Bab sebelas dari kode etik psikologi Indonesia pasal 62-67 menjelaskan mengenai berbagai hal mengenai asesmen yaitu:
- Dasar asesmen
- Penggunaan asesmen
- Informed consent dalam asemen
- Penyampaian data dan hasil asemen
- Menjaga alat dan data dan hasil asemen
![]() |
image source: www.bertelsmann.com |
baca juga: Pedoman Hukum Forensik dan Pemberian Saksi Wewenang
Pasal 62: Dasar Asesmen
Asesmen psikologi adalah:
- Prosedur evaluasi yang dilaksanakan secara sistematis.
- Pemberian satu atau seperangkat instrumen atau alat tes yang bertujuan untuk melakukan penilaian dan/atau pemeriksaan psikologi
Adapun yang termasuk dalam asemen antara lain:
- Prosedur observasi
- Wawancara
- Pemberian alat tes
Adapun hal hal yang dibahas dalam pasal 62 terkait dasar asesmen antara lain:
1. Pemberian alat tes sesuai dengan kompetensi
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan observasi, wawancara, penggunaan alat instrumen tes sesuai dengan kategori dan kompetensi yang ditetapkan untuk membantu psikolog melakukan pemeriksaan psikologis
2. Laporan hasil asemen hanya dapat dibuat oleh psikolog yang kompeten setelah melakukan asesmen
Laporan hasil pemeriksaan psikologis yang merupakan rangkuman dari semua proses asesmen, saran dan/atau rekomendasi hanya dapat dilakukan oleh kompetensinya, termasuk kesaksian forensik yang memadai mengenai karakteristik psiko-logis seseorang hanya setelah Psikolog yang bersangkutan melakukan pemeriksaan kepada individu untuk membuktikan dugaan diagnosis yang ditegakkan
3. Membuat kesepakatan dengan lembaga tempat bekerja mengenai pengadaan, pengunaan dan penguasaan instrument asesmen
Psikolog dalam membangun hubungan kerja wajib membuat kesepakatan dengan lembaga/institusi/organisasi tempat bekerja mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengadaan, pemilikan, penggunaan dan pe-nguasaan sarana instrumen/alat asesmen.
4. Tetap mendokumentasikan hasil asesmen walau dianggap tidak berguna
Bila usaha asesmen yang dilakukan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dinilai tidak bermanfaat Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tetap diminta mendokumentasikan usaha yang telah dilakukan tersebut.
Pasal 63: Penggunaan asesmen
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menggunakan teknik asesmen psikologi, (wawancara atau observasi, pemberian satu atau seperangkat instrumen tes) dengan cara tepat mulai dari proses:
- Adaptasi
- Administrasi
- Penilaian atau skor
- Menginterpretasi untuk tujuan yang jelas baik dari sisi kewenangan sesuai dengan taraf jenjang pendidikan, kategori dan kompetensi yang disyaratkan, penelitian, manfaat dan teknik penggunaan.
Hal-hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan proses asesmen adalah:
1. Konstruksi tes validitas dan reliabilitas
- Hendaklah menggunakan tes yang sudah diuji reliabilitas dan validitas pada pupolasi tempat administrasi tes
- Bila belum diuji reliabilitas dan validitas nya pada populasi tempat melaksanakan tes, hendaklah dijelaskan kekuatan dan kelemahan tes tersebut
- Dalam pengenbangan alat tes psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah menggunakan prosedur psikometri yang sesuai prosedur yang tepat, terkini dan professional
2. Administrasi dan kategori tes
Asesmen psikologi adalah pedoman prinsip dasar yang harus dipatuhi dalam melakukan proses asesmen psikologi. igolokisp nemsesa sesorp malad kusamreTadalah observasi, wawancara dan pelaksanaan psikodiagnosti
3. Kategori alat tes dalam psikodiagnostik
- Kategori A: Tes yang tidak bersifat klinis dan tidak membutuhkan keahlian dalam melakukan administrasi dan interpretasi.
- Kategori B: Tes yang tidak bersifat klinis tetapi membutuhkan pengetahuan dan keahlian dalam administrasi dan interpretasi.
- Kategori C: Tes yang membutuhkan beberapa pengetahuan tentang konstruksi tes dan prosedur tes untuk penggunaannya dan didukung oleh pengetahuan dan pendidikan psikologi seperti statistik, perbedaan individu dan bimbingan konseling.
- kategori D: Tes yang membutuhkan beberapa pengetahuan tentang konstruksi tes dan prosedur tes untuk penggunaannya Tes ini juga membutuhkan pemahaman tentang testing dan didukung dengan pendidikan psikologi standar psikolog dengan pengalaman satu tahun disupervisi oleh psikolog dalam menggunakan alat tersebut
4. Dalam kondisi yang relative konstan hasil tes dapat dipertahankan selama 2 tahun
5. Pemberian asesmen oleh psikolog yang tidak kompeten hendak lah dihindari. Hal ini dapat dilakukan dengan:
- Psikolog yang kompeten dapat menawarkan jasa kepada psikolog lain
- Psikolog tersebut harus secara akura mendeskripsikan validitas dan reliabilitas serta prosedur standar dari tes
- Psikolog yang menggunakan jasa psikolog lain yang lebih kompeten tetap bertanggung jawab mengawasi interpertasi dari hasil asesmen
Pasal 64: Informed Consent dalam Asesmen
Psikolog harus melakukan informed consen sebelum melakukan asesmen. Informed consent dapat tidak dilakukan dalam situasi tertentu antara lain:
- Pelaksanaan asesmen diatur oleh peraturan pemerintah atau hokum
- Merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebuah lembaga
- Pelaksanaan asesmen digunakan untuk mengevaluasi kemampuan individu yang menjalani pemeriksaan psikologis yang digunakan untuk pengambilan keputusan dalam suatu pekerjaan atau perkara
Pasal 65: Interpertasi Hasil Asesmen
Psikolog dalam menginterpretasi hasil asesmen psikologi harus mempertimbangkan berbagai faktor yaitu:
- Instrumen yang digunakan
- Karakteristik peserta asesmen seperti keadaan situasional yang bersangkutan, bahasa dan perbedaan budaya yang mungkin kesemua ini dapat mempengaruhi ketepatan interpretasi sehingga dapat mempengaruhi keputusan
Pasal 66: Penyampain Data dan Hasil Assement
Adapaun hal hal yang dibasa dalam pasal 66 ini terkait penyampaian data dan hasil asesmen adalah:
1. Terkait data asesmen:
- Data asesmen Psikologi adalah: data alat/instrument psikologi yang berupa:
- Data kasar
- Respon terhadap pertanyaan atau stimulus
- Catatan serta rekam psikologis. - Data asesmen ini menjadi kewenangan Psikolog dan/atauIlmuwan Psikologi yang melakukan pemeriksaan. J
- Jika diperlukan data asesmen dapat disampaikan kepada sesama profesi untuk kepentingan melakukan tindak lanjut bagi kesejahteraan individu yang menjalani pemeriksaan psikologi.
2. terkait hasil asemen:
- Hasil asesmen adalah rangkuman atau integrasi data dari seluruh proses pelaksanaan asesmen.
- Hasil asesmen menjadi kewenangan Psikolog yang melakukan pemeriksaan dan hasil dapat disampaikan kepada pengguna layanan. Hasil ini juga dapat disampaikan kepada sesama profesi, profesi lain atau pihak lain sebagaimana yang ditetapkan oleh hukum.
- Psikolog harus memperhatikan kemampuan pengguna layanan dalam menjelaskan hasil asesmen psikologi. Hal yang harus diperhatikan adalah kemampuan bahasa dan istilah Psikologi yang dipahami pengguna jasa.
Pasal 67: Menjaga Alat, Data, dan Hasil Asemen
Adapun hal hal yang diatur oleh pasl 67 terkait menjaga alat, data dan hasil asesmen adalah:
1. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib menjaga kelengkapan dan keamanan instrumen/alat tes psikologi, data asesmen psikologi dan hasil asesmen psikologi sesuai dengan:
Kewenangan dan sistem pendidikan yang belaku
Aturan hukum dan kewajiban yang telah tertuang dalam kode etik.
2. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib menjaga kelengkapan dan keamanan data hasil asesmen psikologi sesuai dengan kewenangan dan sistem pendidikan yang berlaku yang telah tertuang dalam kode etik ini.
3. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mempunyai hak kepemilikan sesuai dengan kewenangan dan sistem pendidikan yang berlaku serta bertanggungjawab terhadap alat asesmen psikologi yang ada di instansi/ organisasi tempat dia bekerja.
Kesimpulan
Bab ini menjelaskan tentang asesmen. Dalam bab ini dijelaskan dasar dari asesmen,penggunaan dari hasil asement tersebut. Selain dari itu bab ini juga menjelaskan informed consent dalam asesmen, interpertasi asesmen, penyampaian hasil asemen dan menjaga alat, data dan hasil asesmen.
Sekian artikel tentang Asesmen dalam Kode Etik Psikologi Indonesia Beserta Contoh.