Facebook Haram?
Mantan Ketua komite fatwa Al-Azhar, Syaikh Abdul Hamid Al-Atrash, pada hari rabu kemarin (3/2) mengeluarkan pernyataan yang mengharamkan situs jejaring sosial terkenal Facebook, setelah meningkatnya angka perceraian dan semakin tersebarnya perzinahan yang merupakan efek dari situs tersebut.
Syaikh Al-Atrash menekankan bahwa masuk dan bergabung dalam situs jejaring sosial Facebook sangat berbahaya untuk masyarakat umum, khususnya warga Arab dan negara-negara Islam yang memiliki tingkat spesifitas tinggi.
Mantan ketua komite fatwa tersebut juga mengatakan bahwa Facebook telah menjadi sebagai instrumen penghancuran, dan merusak pasangan keluarga, karena masing-masing pasangan baik suami maupun istri akan mencari kegiatan lain di Facebook jika memiliki waktu senggang, dan sering serta banyak kasus banyaknya terjadi perselingkuhan yang berawal dari Facebook.
Sebuah tim dari pusat nasional untuk penelitian sosial dan pidana Mesir, telah melakukan suatu studi yang berlangsung selama beberapa minggu, hasil laporan studi mereka sungguh mengejutkan, bahwa setiap lima kasus penceraian yang terjadi, khususnya di Mesir, disebabkan oleh perselingkuhan yang terjadi karena pasangan suami ataupun istri menemukan “idaman lain” yang mereka temukan di situs Facebook.
Studi juga menunjukkan bahwa situs jejaring sosial facebook, sangat mudah membuat pasangan suami istri saling berkhianat, manakala suami-istri tersebut merasa bosan dan jenuh dengan kehidupan monoton dari perkawinan mereka, dan disaat itulah kebanyak pasangan yang aktif di situs jejaring sosial Facebook dapat dengan mudah menemukan “orang lain” yang menjadi selingkuhan mereka tanpa payung legitimasi pernikahan yang sah.
Hasil studi mengakui bahwa banyak pengguna Facebook dapat berhasil menemukan orang yang dulu mereka kasihi dan hubungan mereka telah lama putus akhirnya menjadi “CLBK” Cinta Lama Bersemi Kembali, mungkin tidak masalah dengan orang yang belum menikah akan tetapi kebanyakan yang terjadi adalah hubungan “gelap” model CLBK ini dialami oleh pasangan yang telah menikah, sehingga kejadian seperti ini merupakan ancaman yang nyata bagi pernikahan pasangan muslim.
Studi juga menyarankan agar pasangan suami-istri tidak bergabung dan aktif di situs jejaring sosial Facebook.
Syaikh Al-Atrash mengutip temuan hasil studi tersebut yang menunjukkan tingginya tingkat perceraian karena perselingkuhaan dan hubungan zina diluar nikah lewat internet, akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa HARAM untuk aktif dalam situs jejaring sosial Facebook, karena facebook telah menjadi ajang penyebaran kerusakan moral dikalangan anak muda serta Facebook juga menjadi alat penghancur keutuhan rumah tangga yang pada akhirnya akan mengancam keruntuhan total masyarakat Arab dan Islam.
Syaikh Al-Atrash mengakui bahwa Facebook, dan sarana komunikasi lainnya, apakah itu TV Satelit, internet dan sebagainya, ibarat pedang bermata dua yang bisa digunakan untuk berdakwah, menyampaikan pesan persahabatan dan perdamaian atas dasar Islam atau bisa dijadikan alat untuk bermaksiat seperti melakukan perselingkuhan atau kerusakan moral lainnya.
Syaikh Ahmad Husam, imam masjid Abu Bakr di distrik Faisal Giza, juga menyepakati fatwa Haram dari Syaikh Al-Atrash, karena faktanya banyak anak muda maupun pasangan suami istri telah menyalah gunakan situs tersebut untuk melakukan hubungan “terlarang” dan ia juga mencatat bahwa Al-Quran telah memberikan peringatan yang jelas, yaitu pendengaran, penglihatan dan hati semuanya akan di mintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT.(fq/alqudsalarabi)
klu menurut ak itu sich balik lagi ma individunya klu niatnya cuma mo mempererat tali silahturahmi, tambah sodara n wawasan kan g masalah. klu semua dilarang qt ngak akan bisa berkembang
wah lumayan mantep sih fatwanya…
ya sih q mendukung banget, tapi kalo halal haramnya q gak tau..soalnya tergantung sama dirikita sendiri,kayaknya kebanyakan orang maen Facebook disalah gunakan apalagi warnet2 yang tempatnya tertutup…wah…bisa kacau…hahaha
KLo mnrtQ seh tergantung yg make fb ajj…
yg buat hal positif ex ktmu tmen lama/keluarga yg jauh n bisniss….
diambil dari positif ajj
kayane lama lama pisau juga diharamkan ama MUI.kalo banyak pembunuhan denga pisau hehe..ujung2e kalau mau make pisau harus pake pisau yang ada label khusus dari MUI supaya saat menggunakannya tidak haram.yang kasihan kan pakde ku yang bikin pisau, harus ngurus ijin halal pisau di MUI.hahhaha kayak label halal haram …MUI !! kalau memang bersikap untuk agama berani gak membebaskan pungutan ato apalah namanya saat mengajukan label halal ????hayoo…aku tantang…masa bikin sertifikat halal lebih mahal dan sulit dari bp pom …itu mah namanya UUD alias ujung2e duit hahahaahha, berkedok agama untuk kepentingn perut lo sendiri..coba buktikan MUI ngeluarin sertifikat halal tanpa biaya
It’s just a tools, it depend on that person as individual. FB is very usefull for me, i can find all my friends from kindergarten untill university, after so many many years we don’t see each other.
hm, kayaknya yang harus diharamin bukan facebooknya, tapi usernya. Game on-line aja x kita pasang poto porno, sara dll, maupun ngomong jorok, dll. Kita langsung di banded sama master gamenya og. Lgan facebook itu kan hanya fasilitas yg bersifat netral, tergantung user mw diapain tuh situs. Mestinya haram lebih baik untuk situs2 porno.
kenapa harus diharamkan??
facebook jg bs bermanfaat dlm dunia bisnis tp bisnis yg positif. selain itu, juga bs mmbantu qt bertemu dng teman lama. klo facebook d gunakan utk semacam perselingkuhan, dll. tnda tanya besar utk pemakainya..
sesuatu yang dibuat manusia pasti ada kelemahan dan kelebihannya. tergantung niat dari individu masing-masing kalau digunakan yang bersifat positif seperti ingin bertemu teman lama, bisnis, memperluas jaringan kerja tidak masalah. Tapi banyak juga dampak negatifnya seperti kasus penculikan, pembunuhan, bunuh diri karena menggunakan jaringan facebook ini semua ada sebab akibatnya.