Apa Kata “Inohong” tentan RUU Pornografi?
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pornografi, Balkan Kaplale mengatakan, alotnya RUU Pornografi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) disebabkan intervensi sejumlah negara Barat.
Kata Balkan, meski DPR telah menghilangkan kata “Anti” dan “Pornoaksi” dari RUU, negara-negara asing tadi masih saja mengincarnya. “Ada dua negara yang incar RUU ini, Australia dan Inggris,” ungkap Balkan dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi VIII DPR – RI, 18/9/2008.
Balkan yang sudah sepuluh tahun menjabat ketua Pansus RUU Pornografi mengatakan, ada tujuh negara lain yang mengintai RUU ini, di antaranya Swedia dan Denmark. Menurut negara-negara tadi, kata Balkan, Indonesia adalah pasar yang paling empuk untuk industri seks. Berbeda dengan Malaysia yang agak kental aturan agamanya.
Bahkan Balkan menilai, mundurnya fraksi PDIP dan PDS dari Pansus RUU Pornografi menandakan begitu kuatnya pengaruh industri seks.
Balkan mengaku mendapatkan tekanan yang sangat keras dari negara-negara tadi. Namun ia menolak menceritakan lebih rinci tekanan tersebut.
“Untung, jantung saya dobel gardan,” guraunya.
Menurut Balkan, RUU Pornografi adalah RUU yang paling lama dibahas di DPR. RUU yang lain biasanya selesai dalam 3 sampai 6 bulan, tapi RUU Pornografi hingga sepuluh tahun belum selesai juga. Rencananya, RUU Pornografi akan disahkan pada 23 September 2008 nanti. ah apa ya bisa melawan intervensi asing?????????????????????????
Ketua Pansus RUU Pornografi DPR RI, Balkan Kaplale menilai alasan mundurnya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan fraksi Partai Damai Sejahtera dari Pansus tidak tepat.
Kata Balkan, alasan PDIP dan PDS yang menganggap RUU tersebut berbau syariah dan akan menimbulkan disintegrasi bangsa tidak berdasar. “Jika ada daerah yang mengancam disintegrasi, maka saya katakan itu tindakan makar, subversif, dan bisa dikenakan hukuman tembak,” ujar Balkan.
Balkan juga mengkritik pihak-pihak yang menolak RUU tersebut dengan alasan kebebasan. Katanya, Amerika yang paling bebas dan Turki yang sekuler saja punya aturan tentang pornografi, kenapa kita tidak.
Balkan mengaku, memang ada sekelompok masyarakat dari Bali yang ingin bertemu dengannya untuk membicarakan RUU Pornografi ini. Dan dia tetap meladeni dan menunggunya hingga kemarin.
Koordinator JIL Novriantoni al-bahlul: RUU Pornografi hanya memberi lisensi bagi Islam radikal bertindak untuk menghakimi perempuan (RM, 20/09/08).
Komentar:
Islam selalu memuliakan perempuan dan menjaga harkat martabat perempuan. Justru di dunia Barat masa lalu dan sekarang tidak bergeser, perempuan adalah barang dagangan.
Din Syamsudin Ketua Umum PP. Muhammadiyah :’Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi dianggap perlu untuk menjaga generasi muda anak bangsa. Meski begitu, keberadaan RUU ini jangan sampai menjadi pemicu konflik dalam kehidupan berbangsa.
“Tidak perlu ada pro kontra selama kita punya komitmen dan tanggung jawab terhadap perbedaan antara kita,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Din mengatakan hal ini dalam diskusi mengenai ‘Peran Kebangsaan Umat Islam’ di kediamannya di Pejaten Elok F2, Jakarta Selatan, Minggu (21/09/2008) malam. Selain itu Ketua MUI Amidhan juga hadir dalam acara tersebut.
Menurut pria yang disebut-sebut akan maju pada Pilpres 2009 mendatang, RUU ini jangan sampai menghilangkan kebudayaan bangsa Indonesia. Namun bagi Din, rambu-rambu yang mengatur masalah pornografi tetap perlu dibuat untuk menjaga generasi muda Indonesia.
“Jangan sampai RUU tersebut menafikan budaya yang telah ada dalam bangsa kita dan menghilangkan eksistensi. Akan tetapi, harus ada undang-undang yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi dikarenakan akan merusak generasi muda kita serta berpengaruh pada lintas agama dan budaya,” jelas Din
Setelah membaca dan mengamati artikel diatas saya berpendapat “sebenarnya RUU anti pornografi dan porno aksi perlu disahkan akan tetapi tidak hanya sebatas pengesahan saja ajkan tetapi diperlukan adanya ACTION atau tindakan-tindakan yang bisa mendukung terciptanya hal-hal yang diinginkan dari RUU tersebut (jangan hanya seperti kampanye para wakil rakyat yang saat ini duduk di singgasana kekuasaan negara, yang penuh janji akan tetapi setelah mereka syah menjadi wakil rakyat yang DIKATAKAN TERHORMAT tak ada satupun janji mereka yang pernah mereka ungakpakan di dalam kampanye dan sumpahnya waktu dilantik yang terlaksana bahkan mereka malah menanbah sengsara rakyat dengan segudang keputusan di dalam sidang). Akan tetapi sepreti yang di ungkapkan oleh Bp DIn Syamsudin dengan adanya RUU ini jangan sampai menimbulkan/ memicu konflik didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat negara kita mempunyai banyak budaya yang diantaranya mungkin bertentangan dengan isi RUU tersebut.
Setelah membaca artikel tersebut saya berpendapat bahwa RUU di indonesia kurang tegas dalam menerapkan aturan tentang anti pornografi dan porno aksi.misalnya memberi hukuman yang membuat mereka itu kapok dalam melakukan hal-hal tersebut.Dan seharusnya jika RUU tersebut telah disetujui banyak pihak seharusnya segera disyahkan menjadi UU agar tidak terjadi kebobrokan moral di indonesia, karena mengingat indonesia adlah negara yang mengedepankan moral.
Assalamualaikum wr.wb…..
Setelah saya membaca artikel diatas, saya berpendapat bahwa RUU pornografi memang penting dan perlu bagi masyarakat Indonesia, namun apakah pembuatan RUU itu juga sudah dinegosiasikan dengan berbagai pihak, karena sepertinya RUU ini lebih condong pada 1 pihak saja,..menurut saya, indonesia ini adalah negara hukum jadi segala sesuatu jangan diambil keputusan hanya pada 1 sisi pihak-pihak tertentu saja, walaupun ada masyarakat “Makro” yang mendominasi masyarakat Indonesia. DPR berpendapat nantinya RUU ini akan bersikap adil tapi apakah dalam kenyataan nantinya juga akan begitu, jangan sampai apa yang ada di indonesia ini akan terpecah hanya karena RUU pornografi yang menurut masyarakat masih pro-kontra ini.
Wassalamualaikum wr.wb…
Pada setuju ya kalo RUU di sah kan?
Saya sih setuju juga.
Tapi yang namanya “negosiasi” itu nggak gampang lho.. apalagi negonya bukan cuma internal dewan yang sebenarnya punya kuasa memutuskan, tapi juga para LSM-LSM yang mengatasnamakan HAM (-yang sayangnya banyak yang salah kaprah), dan tidak dilupakan para foreigner2, yang ternyata walau menyatakan mengakui kemerdekaan Indonesia, tapi seperti separuh hati mengikhlaskan independency pemimpin negara ini untuk buat keputusan sendiri.
Kalau semua aturan harus menyenangkan semua pihak…ya akan begini saja Indonesia itu..”anak manis” bagi negara-negara investor, “ladang” menyenangkan bagi para pengeruk harta dan keuntungan, tapi membiarkan rakyat tanpa aturan baku dan tataran konsep yang jelas -atas nama demokrasi.