Pernyataan bahwa Lesbi, Homo dan Biseks Bukan Penyimpangan” adalah Kesesatan atas Nama Ilmiyah

Atas Nama Demokrasi dan Kebebesan Berekspresi serta Kebebasan Ilmiyah, banyak para ahli kdalam bidang kesehatan dan perilaku yang “bermazhab” sekular ramai-ramai berpendapat bahwa LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgende) bukan penyimpangan.

Berita kompas.com melansir berita yang mudah-mudahan bukan karena media ini ingin turut menyebarkan kerusakan moral pada generasi bangsa. Langkah  yang “menggerogoti” akidah ummat.

Berikut berita tersebut:

LGBT Bukan Gangguan Jiwa atau Deviasi Seksual

Pandangan masyarakat atas kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang dianggap mengalami gangguan jiwa atau deviasi seksual harus diluruskan. Sebab, keadaan tersebut hanya bisa disematkan jika mengalami tekanan atau penderitaan atas keberadaannya.

Demikian dikemukakan Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Departemen Kesehatan Aminnullah dalam diskusi bertajuk Menyimpangkah Homoseksual, Tinjauan atas Undang-Undang Pornografi, di Jakarta, Jumat (12/12).

“Kaum LGBT dikatakan mengalami gangguan jiwa atau deviasi seksual jika merasa tertekan atas keberadaannya,” katanya.

Aminullah menjelaskan, tekanan yang muncul bisa berupa psikis maupun fisik. Psikis biasanya muncul karena fantasi berlebihan oleh kaum homo. Contohnya, selalu membayangkan alat kelaminnya akan mengecil dan berubah layaknya wanita.

Akhirnya, muncul penolakan terhadap dirinya sehingga menyebabkan frustasi.  Tekanan berupa fisik, juga muncul dari lingkungan atau masyarakat.

Keberadaan LGBT di tengah masyarakat saat ini selalu menjadi objek penghinaan bahkan kekerasan, karena dianggap melawan kodrat. Banyaknya kekerasan yang diterima mengkibatkan mereka pergi dan berkumpul dengan sesama. Akhirnya, komunitas LGBT terkesan ekslusif dan bertindak sembunyi-sembunyi.

“Perlu diketahui perilaku lesbi, homo dan biseks disebabkan oleh kultur dalam dirinya sehingga bersifat alamiah, jadi bukan atas paksaan orang lain,” tambah Aminullah.

Sementara itu, berdasarkan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDJ), disebutkan, kaum homo dan lesbi tidak dimasukkan dalam kategori gangguan jiwa dan deviasi seksual. Sebabnya, keadaan tersebut merupakan manifestasi seksualitas manusia sebagaimana halnya dengan hetero dan biseksual.

Lebih parah lagi sekarang ini berkembang pula budaya Hari Buka Kartu, maksudnya hari berterus terang apakah anda seorang Gay, Homo, Biseks, Transeks, atau mungkin yang lainnya.

Perhatikan tulisan berikut:

Bahagia melakukan maksiat?

NETHERLAND, RABU - Akhir pekan lalu untuk pertama kalinya di Belanda diselenggarakan Coming Out atau hari Buka Kartu saat kaum pria dan perempuan  menyatakan mereka homoseksual atau lesbian.

Seperti dilaporkan radio Netherlands, Selasa (14/10), acara ini diprakarsai Menteri Pendidikan Belanda Ronald Plasterk dan disambut sebagai langkah menuju  emansipasi kaum homoseksual. Namun, bagi kaum homo berlatar belakang Arab yang tinggal di Belanda, hari Buka Kartu itu masih satu langkah terlalu jauh.
ONO
Sumber : Radio Netherlands

Nach…. dunia seperti inilah yang diinginkan oleh demokrasi liberal ala Budaya Sekuler Kapitalis…..yang kini mulai ditiru habis-habisan oleh pejuang demokrat yang sekaligus terkadang mereka menjadi  “agen bahkan budak peradaban barat”.

Untung saja amsih ada segelintir praktisi politikus yang peduli dengan arah rusaknya demokrasi kita. Meskipun bendungan politik juga akan segera dibabat oleh poliTIKUS dari parTAI-parTAI kapitalis budak peradaban asing.

Siapa lagi politikus yang akan ikut yang satu ini?

Ngabalin Tegaskan Homoseksual Perilaku Menyimpang

JAKARTA, KAMIS-Anggota DPR asal Fraksi Bulan Bintang, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan homoseksual dan lesbian adalah perilaku seks menyimpang. Penegasan itu disampaikan Ngabalin mengomentari pernyataan keberatan F-PDIP atas pasal 4 dalam RUU Pornografi dalam Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pornografi, di Gedung DPR.

“Kalau ada yang menyatakan lesbian dan homoseksual bukan perilaku seks yang menyimpang ini pendapat yang sangat menyesatkan,” kata Ali, saat Rapat Paripurna, di DPR, Jakarta, Kamis (30/10).

Sebelumnya, F-PDIP mengecam keras pasal 4 yang berkaitan dengan uraian yang berisi jenis-jenis perilaku seks, seperti persenggamaan, persenggamaan yang menyimpang, masturbasi, senggama dengan hewan yang seharusnya tidak perlu diuraikan di dalam pasal tersebut.

F-PDIP berpendapat, hal ini membuat UU ini sebagai UU yang berisi tulisan porno. Selain itu, berdasarkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), homoseksual dan lesbian tidak termasuk dalam persenggamaan menyimpang.

Sebaliknya, Ngabalin  mengatakan homoseksual dan lesbian harus dilawan dan diperangi dengan UU Pornografi.Selain itu, Ali juga mengatakan jika ada anggapan pengesahan RUU dimanfaatkan oleh partai tertentu untuk meraup suara pada Pemilu 2009 merupakan pendapat yang penuhi tipu muslihat.

Dia juga menepis anggapan yang menyatakan bahwa RUU digunakan sebagai alat untuk masuknya Peraturan Daerah yang berbasis Syariah.”Ini fitnah yang murahan. Akhirnya kami setuju RUU ini disahkan,” ujarnya.

ANI

Share and Enjoy:

1 Response to “Pernyataan bahwa Lesbi, Homo dan Biseks Bukan Penyimpangan” adalah Kesesatan atas Nama Ilmiyah”


  1. Joe

    Kalau kita baca buku “Kenapa berbikini tak langgar UU Porn” maka yang menolak seharusnya mendukung dan yang mendukung seharusnya menolak. Dunia memang sudah bolak balik. Agar kita tidak terbolak balik, maka kita perlu membaca buku di atas.